Area kerja disetiap unit kerja setidaknya harus memiliki 3 area, yaitu area publik, area semi privat dan area privat
Area publik adalah area dimana pihak luar boleh berada di area tersebut, yg masuk dalam katagori ini adalah area penyerahan dokumen surat dan area ruang tamu.
Area semi private adalah area dimana tempat bertemunya pihak luar dan staf yang janjian bertemu. Yang masuk dalam katagori ini adalah ruang meeting.
Area private adalah area dimana hanya pegawai saja yang boleh berada di area tersebut. Yang masuk dalam katagori ini adalah ruang kerja, ruang arsip, pantry, area printing.
Untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang berada di area kerja unit masing masing mari kita benahi ruang kerja kita dengan membagi ke dalam 3 area diatas.
Beberapa unit kerja sudah melakukan, semisal instalasi rawat jalan, inatalasi pelatihan , bagian SDM, sekeretriat direksi.
Komentar
Posting Komentar